Apa itu PSBB? Inilah Daerah-daerah yang telah Menyetujui / Menerapkan PSBB

Assalammu‘alaikum Wr. Wb. 

Hello gaes! Beberapa hari yang lalu, di Wilayah Jabodetabek telah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan oleh Pemerintahan RI untuk memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona (COVID-19).






Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan oleh Pemerintah Pusat setelah diajukan oleh pemimpin Pemerintah Daerah.

Sebelum akhirnya dipilih PSBB, sempat muncul wacana Lockdown, Sem-lockdown, dan Karantina Wilayah.

Dari sekian Wacana itu, Pemerintah akhirnya menetapkan PSBB untuk mengatasi Wabah Virus Corona yang sudah masuk ke Indonesia.

Lalu apa dan bagaimana sebenarnya PSBB itu?

PENGERTIAN DAN SYARAT PSBB


Sumber Artikel : Kompas.com

Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan Pandemi COVID-19.

Ketika itu, Jokowi memimpin secara Rapat Terbatas bersama sejumlah menteri via Sambungan Video pada Tanggal 30 Maret 2020 (5 Sya'ban 1441 H).

"Saya minta Pembatasan Sosial Berskala Besar, Physical Distancing, dilakukan lebih Tegas, lebih Disiplin dan lebih Efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi Kebijakan Darurat Sipil," kata  Jokowi ketika itu.


Sehari kemudian, Selasa (31/3/2020 | 6/8/1441), Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu Penduduk dalam suatu Wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. 

Semua ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.


PSBB dipilih oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu upaya memerangi Virus Corona di Indonesia melalui sebuah Rapat terbatas Kabinet yang diadakan pada Tanggal 31 Maret 2020 (6 Sya'ban 1441 H).
Pemerintah menjadi PSBB sebagai Mitigasi faktor risiko di wilayah tertentu pada saat terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas COVID-19, juga kepala daerah.

PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan Epidemiologis, besarnya Ancaman, Efektivitas, dukungan Sumber Daya, Teknis Operasional, Pertimbangan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Keamanan. 

Syarat sebuah Daerah untuk mengajukan PSBB


Meski Kasus Infeksi oleh Virus Corona sudah ditemukan di 34 Provinsi di Indonesia, tidak semua daerah bisa mengajukan pemberlakuan PSBB.

Ada syarat-syarat tertentu bagi sebuah daerah jika ingin mengimplementasikan kebijakan PSBB di wilayahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyebutkan, ada beberapa persyaratan, yang jika semua terpenuhi maka akan menjadi pertimbangan Menteri Kesehatan untuk memberikan Izin PSBB di wilayah tersebut.

Syarat-syarat itu adalah mempersiapkan data pendukung yang diperlukan, misalnya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan Kurva Epidemiologi COVID-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.

Selain itu, Pemda yang ingin mengajukan PSBB juga diminta untuk menyiapkan peta penyebaran COVID-19 dan Data Kejadian Transmisi Virus yang bersifat Lokal.

Daerah juga diminta memberikan hasil Pelacakan atas Penyelidikan Epidemiologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan ketiga.

Pertimbangan lainnya, Pemda harus berhitung dan memastikan memiliki ketersediaan kebutuhan dasar hidup bagi warga.

Sarana prasarana kesehatan seperti ketersediaan Ruang Isolasi, Karantina, Tempat Tidur, dan Alat Kesehatan lainnya seperti Masker dan APD juga menjadi Pertimbangan Pemberlakukan PSBB.


Terakhir, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemda harus melakukan Realokasi Anggaran

DAERAH-DAERAH YANG AKAN MELAKSANAKAN PSBB


Pelaksanaan PSBB di Kota Bogor dengan memberi Tanda Check Point

Sumber Artikel : Kompas.com


Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di 12 daerah di Indonesia, hingga beberapa hari yang lalu, yaitu pada Hari Jumat (17/4/2020 | 23/8/1441).

Daerah-daerah yang telah diizinkan menerapkan PSBB itu terdiri dari Wilayah Jabodetabek yang meliputi 9 (Sembilan) Daerah di 3 (Tiga) Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Sembilan (9) Daerah yang telah disetujui PSBB yaitu : Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.


Kemudian, PSBB juga diizinkan untuk Kota Pekanbaru di Riau, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, dan Kota Tegal di Jawa Tengah.

Jawa Barat kemudian memastikan penambahan daerah yang menerapkan PSBB di wilayah Bandung Raya yang meliputi 5 (Lima) Daerah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

PSBB di Wilayah Bandung Raya dan Kota Tegal merupakan yang terbaru setelah disetujui Terawan pada Jumat kemarin. Sedangkan, permohonan PSBB Kota Makassar dikabulkan pada Hari Kamis (16/4/2020 | 22/8/1441).

Lantas, bagaimana Rencana untuk Penerapan PSBB di 3 Wilayah tersebut?

Bandung Raya akan dimulai pada Tanggal 22 April 2020 (28 Sya'ban 1441 H)


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di wilayah Bandung Raya akan dimulai pada Hari Rabu (22/4/2020 | 28/8/1441) mendatang.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan bahwa Persiapan Kelima Daerah yang masuk Wilayah Bandung Raya itu sudah 100%. Ia meminta agar setiap daerah segera melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat.

"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100% dari Sisi Teknis, Kepolisian, Tentara (TNI) dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan 4 (Empat) Hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu Dini Hari 22 April akan dilakukan PSBB," ujar Emil.


Mantan Wali Kota Bandung itu menuturkan, proses pengetesan massal dengan cara Rapid Test akan terus dilakukan selama PSBB untuk menemukan Pola Sebaran COVID-19.
Emil pun meminta masyarakat menaati aturan selama PSBB. Ia mengatakan, Kedisiplinan Masyarakat merupakan Kunci untuk Menekan Penyebaran COVID-19 di Jawa Barat

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 Juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini," ucap Ridwan Kamil.

"Taati aturan yang dikeluarkan Wali Kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil.


Tegal Akan Gelap Gulita

Wali Kota Tegal Dedy Yon mengatakan, PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam 2 (Dua) Tahap dan dimulai pada Kamis (23/4/2020 | 29/8/1441) mendatang.

"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April s/d 23 Mei 2020 (29 Sya'ban s/d 30 Ramadhan 1441 H). Satu Tahap 14 Hari berikut 1 (Satu) Hari persiapan menjadi 15 Hari. Nantinya 2 Tahap jadi selama 30 Hari," kata Dedy.

Dedy mengatakan, dengan Penerapan PSBB, maka seluruh akses Kota Tegal akan kembali ditutup sebanyak 49 Titik termasuk Perbatasan dan hanya akan ada satu akses masuk menuju Kota Tegal yakni di Jalan Proklamasi.


Penutupan 49 Akses masuk ini sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Tegal saat "Local Lockdown" sebelum akhirnya membuka 4 (Empat) Akses masuk lagi.

Dedy menambahkan, selama PSBB berlaku, Kota Tegal akan gelap-gulita di malam hari karena Pemkot Tegal akan mematikan seluruh Lampu di Jalan dan Ruang Publik.

"Kami harapkan di Malam hari semua warga harus berada di rumah. Ruang publik, lampu jalan akan dimatikan sampai pagi. Kota Tegal saat malam Gelap Gulita," kata Dedy.


Makassar Mulai Tanggal 24 April (Atau pada saat Hari Pertama Puasa Ramadhan)

Pemerintah Kota Makassar menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April s/d 7 Mei 2020 (1 s/d 14 Ramadhan 1441 H) mendatang.

Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb menjelaskan, sebelum PSBB diterapkan, ada tahap sosialisasi selama 3 (Tiga) Hari hingga Hari ini, Senin (20/4/2020 | 26/8/1441) dan Tahap Uji Coba selama 3 (Tiga) Hari dari Tanggal 21-23 April.

"Jadi kami lakukan tahapan sosialisasi dulu, baru masuk ke Tahap Uji Coba. Setelah tahapan itu, kita terapkan PSBB pada 24 April hingga 7 Mei 2020 (1 hingga 14 Ramadhan 1441 H) di Kota Makassar. Itu sudah tetapkan dan akan tertuang dalam Perwali yang dibuat sekarang dan dijadwalkan selesai 2 (Dua) Hari," kata Iqbal.


Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengimbau kepada Warga Makassar untuk tidak melakukan Panic Buying sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Mantan Bupati Bantaeng ini mengatakan, saat PSBB berlangsung, seluruh warga terdampak bakal mendapatkan bantuan Logistik. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak Panik.

Ia juga memastikan Stok Pangan untuk warga aman hingga Idul Fitri mendatang meski PSBB berlaku di Kota Makassar.

"Saya ingin sampaikan Makassar itu harga-harga sembako Turun, Murah, dan Ketersediaan kita (Stok Pangan) itu selama 3 Bulan cukup. Jadi tidak usah ada Panic Buying, tidak usah masyarakat panik," kata Nurdin.

[UPDATE] 18 KOTA / KABUPATEN TELAH MENERAPKAN PSBB

Sumber Artikel : Katadata.co.id


Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. PSBB Jakarta dimulai Tanggal 10 April 2020 (16 Sya'ban 1441 H), dan berlaku sampai dengan 24 April 2020 (1 Ramadhan 1441 H). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berencana memperpanjang periode PSBB karena penularan masih berlangsung dan penanganan COVID-19 memerlukan waktu yang lebih lama. 

Bagaimanapun, perpanjangan waktu PSBB tidak harus melalui Izin Menteri Kesehatan seperti saat awal mengajukan PSBB. Hal itu tertuang dalam Peranturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

Provinsi Kedua yang mengantongi Izin untuk menerapkan PSBB adalah Sumatera Barat. Menteri Kesehatan Terawan mengabulkan Pengajuan PSBB dari Provinsi Sumatera Barat pada Tanggal 17 April 2020 (23 Sya'ban 1441 H).


Provinsi tersebut kemungkinan baru akan menerapkan PSBB pada 22 April. "Kami akan rapat dengan seluruh Bupati dan Walikota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 Hari ke depan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat persiapan PSBB di Padang, Sabtu (18/4) lalu. 

Selain itu, ada 18 Kabupaten dan Kota yang mengajukan PSBB dan dikabulkan Terawan. Lima di antaranya adalah wilayah kota dan kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi di Jawa Barat yang menerapkan PSBB pada Rabu 15 April. Wilayah penyangga Ibu Kota lainnya yang juga menerapkan PSBB adalah Tangerang. 

Wilayah ini mencakup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang yang menerapkan PSBB pada Tanggal 18 April 2020 (24 Sya'ban 1441 H).

Lalu Wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan bakal menerapkan PSBB mulai Tanggal 22 April 2020 (28 Sya'ban 1441 H) mendatang. 

Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April. Sedangkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan PSBB pada 24 April.


Berikut daftar lengkap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah disetujui untuk melakukan PSBB : 

a.) Provinsi : 


  • DKI Jakarta 
  • Sumatera Barat


b.) Kabupaten/Kota : 


  • Kabupaten Bogor 
  • Kota Bogor 
  • Kota Depok 
  • Kota Bekasi 
  • Kabupaten Bekasi 
  • Kota Tangerang Selatan 
  • Kota Tangerang 
  • Kabupaten Tangerang 
  • Kota Pekanbaru 
  • Kota Makassar 
  • Kota Tegal 
  • Kota Bandung 
  • Kabupaten Bandung 
  • Kabupaten Bandung Barat 
  • Kabupaten Sumedang 
  • Kota Cimahi 
  • Kota Banjarmasin 
  • Kota Tarakan

[Artikel lainnya yang Serupa : Kompas.com]


Jadi inilah upaya oleh Pemerintahan kita untuk menenerapan Social Distancing yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Akan tetapi yang paling penting jika kita ingin keluar dari Rumah, selalu Menjaga Jarak dari orang lain, Menjauhi dari Kerumunan banyak orang, dan juga selalu Memakai Masker.

Terima Kasih : )

Wassalammu‘alaikum Wr. Wb. 

Comments